Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
Dugaan Suap Nurhadi...
Nurhadi Abdurrachman (depan, rompi tahanan KPK) dan Rezky Herbiyono (belakang, rompi tahanan KPK). Foto/dok Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bertambah menjadi Rp83.013.955.000.

Jumlah tersebut berbeda jauh lebih besar dari yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019 lalu. Ketika itu total suap dan gratifikasi yang disampaikan KPK sebesar Rp46 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama Rezky Herbiyono melakukan perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Nurhadi bersama dengan Rezky Herbiyono juga menerima gratifikasi Rp37.287.000.000.

Hiendra adalan tersangka dalam kasus ini saat memberikan suap yakni selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dugaan suap terkait pengurusan dua perkara yakni gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) dan gugatan Azhar Umar melawan Hiendra. Azhar merupakan mantan direksi PT MIT. (Baca juga: Hari Ini, 112 Orang di Indonesia Meninggal Akibat Covid-19 )

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 14 Oktober 2020. Berkas tersebut termasuk di antaranya surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky.

Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. ( )

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi SINDOnews apakah benar angka suap Rp45.726.955.000 dan gratifikasi Rp37.287.000.000 sehingga total berjumlah Rp83.013.955.000 diduga diterima Nurhadi dan Rezky. Maqdir membenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)