Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
Dugaan Suap Nurhadi...
Nurhadi Abdurrachman (depan, rompi tahanan KPK) dan Rezky Herbiyono (belakang, rompi tahanan KPK). Foto/dok Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bertambah menjadi Rp83.013.955.000.

Jumlah tersebut berbeda jauh lebih besar dari yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019 lalu. Ketika itu total suap dan gratifikasi yang disampaikan KPK sebesar Rp46 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama Rezky Herbiyono melakukan perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Nurhadi bersama dengan Rezky Herbiyono juga menerima gratifikasi Rp37.287.000.000.

Hiendra adalan tersangka dalam kasus ini saat memberikan suap yakni selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dugaan suap terkait pengurusan dua perkara yakni gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) dan gugatan Azhar Umar melawan Hiendra. Azhar merupakan mantan direksi PT MIT. (Baca juga: Hari Ini, 112 Orang di Indonesia Meninggal Akibat Covid-19 )

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 14 Oktober 2020. Berkas tersebut termasuk di antaranya surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved