Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:53 WIB
loading...
Siapkan 4 Langkah, Serikat...
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan kelompok buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan berencana melanjutkan demonstrasi. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja , khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).

(Baca: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)

Iqbal mengatakan, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja, patut diduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Dia menyatakan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya, DPR menjanjikan akan melibatkan buruh dalam pembahasan UU UU Cipta Kerja. Belakangan, pembahasan seperti kejar tayang. KSPI juga memilih tidak terlibat dalam pembahasan.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh. Akan tetapi, masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir. Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” terangnya.

(Baca: Pengunjuk Rasa Bakar Pembatas Jalan di Sekitar Budi Kemuliaan)

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik di daerah maupun nasional. Kedua, mempersiapkan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan eksekutif review kepada pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
KSPI Bakal Gelar Aksi...
KSPI Bakal Gelar Aksi Demo Tolak Tapera pada 6 Juni di Istana Negara
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved