Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:53 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan kelompok buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan berencana melanjutkan demonstrasi. Foto/inews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja , khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)
Iqbal mengatakan, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja, patut diduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Dia menyatakan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Awalnya, DPR menjanjikan akan melibatkan buruh dalam pembahasan UU UU Cipta Kerja. Belakangan, pembahasan seperti kejar tayang. KSPI juga memilih tidak terlibat dalam pembahasan.
Said menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
(Baca: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)
Iqbal mengatakan, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja, patut diduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Dia menyatakan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Awalnya, DPR menjanjikan akan melibatkan buruh dalam pembahasan UU UU Cipta Kerja. Belakangan, pembahasan seperti kejar tayang. KSPI juga memilih tidak terlibat dalam pembahasan.
Lihat Juga :