Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:53 WIB
loading...
Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan kelompok buruh tetap menolak UU Cipta Kerja dan berencana melanjutkan demonstrasi. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja , khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020).

(Baca: Bantah Sebar Hoax, KSPI Sebut Informasi UU Cipta Kerja Bersumber dari DPR)

Iqbal mengatakan, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja, patut diduga serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Dia menyatakan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Awalnya, DPR menjanjikan akan melibatkan buruh dalam pembahasan UU UU Cipta Kerja. Belakangan, pembahasan seperti kejar tayang. KSPI juga memilih tidak terlibat dalam pembahasan.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh. Akan tetapi, masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir. Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” terangnya.

(Baca: Pengunjuk Rasa Bakar Pembatas Jalan di Sekitar Budi Kemuliaan)

Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik di daerah maupun nasional. Kedua, mempersiapkan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan eksekutif review kepada pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2593 seconds (0.1#10.140)