IPW: KAMI Sudah Diincar, Bukan Mustahil Berikutnya Gatot Nurmantyo
loading...
A
A
A
Neta mengatakan setidaknya ada tiga tujuan penangkapan Syahganda dkk. Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang "menjengkelkan" rejim Jokowi. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda dkk atau tidak.
"Jika terus bermanuver bukan mustahil Gatot akan diciduk rejim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden," ucapnya.
(Baca: Belum Muncul Pasca Penangkapan Aktivis KAMI, Gatot Siapkan Strategi?)
Lebih lanjut Neta mengatakan, jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda dkk, tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetapi manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo.
"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," pungkas dia.
"Jika terus bermanuver bukan mustahil Gatot akan diciduk rejim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden," ucapnya.
(Baca: Belum Muncul Pasca Penangkapan Aktivis KAMI, Gatot Siapkan Strategi?)
Lebih lanjut Neta mengatakan, jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda dkk, tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetapi manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo.
"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," pungkas dia.
(muh)