KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:57 WIB
loading...
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers penahanan mantan anggota DPRD Sumut di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Demokrat, Nurhasanah (NHS). Nurhasanah merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. (Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Kembali Staf Keuangan PT WK )
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
"KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. (Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Kembali Staf Keuangan PT WK )
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Lihat Juga :