Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Kembali Staf Keuangan PT WK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya (WK), Wagimin dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani.
(Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
"Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Selain Wagimin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka yakni Pegawai PT Waskita Karya, Fatkhur Rozaq dan Karyawan PT WK, Hendra Herdiana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.
Sebelumnya, pada Senin (28/9), penyidik telah memanggil Wagimin dan dimintain keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek fiktif Waskita.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)
Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani.
(Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)
"Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Selain Wagimin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka yakni Pegawai PT Waskita Karya, Fatkhur Rozaq dan Karyawan PT WK, Hendra Herdiana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.
Sebelumnya, pada Senin (28/9), penyidik telah memanggil Wagimin dan dimintain keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek fiktif Waskita.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.