Komisi III DPR Bawa Amsal Sitepu Sebelum Jaksa Datang, Pakar UII: Pelanggaran Prosedur

Rabu, 01 April 2026 - 08:12 WIB
loading...
Komisi III DPR Bawa...
Pakar Hukum UII Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum JPU sampai di lokasi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani melihat adanya pelanggaran prosedur dan etika dari sikap Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai di lokasi. Diketahui, videografer Amsal terjerat kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Saya kira ini problem etika. Sebenarnya yang melaksanakan (putusan penangguhan penahanan dari hakim) kan kejaksaan,” ujar Hanafi, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

Walaupun Komisi III DPR yang menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu, namun tindakan anggota Komisi III DPR tetap tidak bisa dibenarkan. “Secara etika itu tidak bisa dilakukan, tidak benar itu,” ucapnya.

Selain itu, tindakan anggota Komisi III DPR juga merupakan pelanggaran prosedur. Seharusnya sekalipun hakim sudah mengabulkan penangguhan penahanan, pelaksanaannya tetap harus dijalankan oleh kejaksaan.

“Walaupun DPR bermaksud baik, hanya operasional saja. Tapi, semestinya tetap pembebasannya dilakukan kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR membawa pergi Amsal Sitepu dari tahanan karena hakim telah mengabulkan penangguhan penahan. Hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penetapan pengadilan ini. Namun, sebelum jaksa sampai di lokasi, Amsal sudah dibawa anggota Komisi III DPR.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Sebelum Islam Datang,...
Sebelum Islam Datang, Puasa Sudah Diwajibkan pada Umat Terdahulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved