ICW Laporkan Jaksa Penyidik Perkara Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kurnia.
Padahal pada 4 September 2020 KPK telah resmi menerbitkan surat perintah supervisi terhadap penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara tersebut Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK. Namun, pada 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Kourupsi.
"ICW menduga kuat Kejaksaan Agung tidak atau belum berkoordinasi dengan KPK ihwal pelimpahan itu," tuturnya.
Berdasarkan analisa tersebut, ICW menduga tindakan para Penyidik telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi: Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil;.
Sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi Komisi Kejaksaan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka laporan ini seharusnya dapat ditindaklanjuti.
"Jika nantinya laporan ini terbukti benar–dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para Penyidik–maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para Penyidik," katanya.
Padahal pada 4 September 2020 KPK telah resmi menerbitkan surat perintah supervisi terhadap penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara tersebut Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK. Namun, pada 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Kourupsi.
"ICW menduga kuat Kejaksaan Agung tidak atau belum berkoordinasi dengan KPK ihwal pelimpahan itu," tuturnya.
Berdasarkan analisa tersebut, ICW menduga tindakan para Penyidik telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang berbunyi: Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil;.
Sehingga berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi Komisi Kejaksaan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka laporan ini seharusnya dapat ditindaklanjuti.
"Jika nantinya laporan ini terbukti benar–dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para Penyidik–maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para Penyidik," katanya.
(abd)
Lihat Juga :