Polri Sebut KAMI Miliki Grup WA untuk Provokasi Demo Omnibus Law Rusuh
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangka yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
Setelah diperiksa 1 X 24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin )
Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak 9-13 Oktober. Pada 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA, kemudian 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.
Selanjutnya untuk di Jakarta, pada 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, 12 Oktober menangkap AP, dan 13 Oktober menangkap SG dan JH.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Setelah diperiksa 1 X 24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin )
Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak 9-13 Oktober. Pada 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA, kemudian 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.
Selanjutnya untuk di Jakarta, pada 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, 12 Oktober menangkap AP, dan 13 Oktober menangkap SG dan JH.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(abd)
Lihat Juga :