Polri Sebut KAMI Miliki Grup WA untuk Provokasi Demo Omnibus Law Rusuh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:34 WIB
loading...
Polri Sebut KAMI Miliki...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam grup WA itu beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKART - Polri menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki grup WhatsApp (WA) untuk memprovokasi agar demo penolakan UU Omnibus Law Cipta berujung kerusuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI di Jakarta dan Medan.

"Ya percakapannya di grup mereka. Saya tidak bisa sampaikan nanti. Pada intinya itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). ( )

Dalam grup WA itu, kata Awi, beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. Diduga, kata Awi, penghasutan itu yang melahirkan kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja itu.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu," ujar Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangka yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Setelah diperiksa 1 X 24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. ( )

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak 9-13 Oktober. Pada 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA, kemudian 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, 12 Oktober menangkap AP, dan 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)