Polri Sebut KAMI Miliki Grup WA untuk Provokasi Demo Omnibus Law Rusuh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:34 WIB
loading...
Polri Sebut KAMI Miliki...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam grup WA itu beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKART - Polri menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki grup WhatsApp (WA) untuk memprovokasi agar demo penolakan UU Omnibus Law Cipta berujung kerusuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI di Jakarta dan Medan.

"Ya percakapannya di grup mereka. Saya tidak bisa sampaikan nanti. Pada intinya itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Ini 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap di Jakarta dan Medan )

Dalam grup WA itu, kata Awi, beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. Diduga, kata Awi, penghasutan itu yang melahirkan kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja itu.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu," ujar Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi KAMI yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. Adapun yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangka yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Setelah diperiksa 1 X 24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin )

Adapun kronologi penangkapan delapan orang tersebut yang dilakukan sejak 9-13 Oktober. Pada 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA, kemudian 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.

Selanjutnya untuk di Jakarta, pada 10 Oktober polisi menciduk KA. Lalu, 12 Oktober menangkap AP, dan 13 Oktober menangkap SG dan JH.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Polri Sebut Habib Rizieq...
Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Karena Penghasutan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved