Didakwa Palsukan Surat, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Surat-surat itu digunakan untuk Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui melalui Bandara Supadio di Pontianak dan langsung menuju Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat sewaan.
(Baca: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara)
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Raka Dwi Novianto
(Baca: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara)
"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.
Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Raka Dwi Novianto
(muh)
Lihat Juga :