Minta Waspadai Provokator Demo, IPW Ingatkan Tugas Polisi untuk Mengayomi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:23 WIB
loading...
Minta Waspadai Provokator Demo, IPW Ingatkan Tugas Polisi untuk Mengayomi
Unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. IPW mengingatkan bahwa tugas polisi adalah untuk mengayomi masyarakat. Foto/dok.SINDOnewsFoto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menyatakan, adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

Neta mengaku pihaknya mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. "Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya," ujar Neta kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).

(Baca: Prabowo Tuding Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing)

Neta mengatakan, para pjabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Cipta Kerja adalah UU terbaik untuk melindungi buruh. Tapi itu adalah persepsi para pejabat yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh. Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan demonstrasi. Adalah hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya pula untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh.

"Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," tutur dia.

Menurutnya, pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudicial review ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik. Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh.

"Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," beber dia.

(Baca: Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19)

Di sisi lain, aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.

Artinya, Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo juga harus dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak melakukan anarkistis yang merusak kepentingan umum.

"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," pungkas dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)