Minta Waspadai Provokator Demo, IPW Ingatkan Tugas Polisi untuk Mengayomi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:23 WIB
loading...
Minta Waspadai Provokator...
Unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. IPW mengingatkan bahwa tugas polisi adalah untuk mengayomi masyarakat. Foto/dok.SINDOnewsFoto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menyatakan, adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

Neta mengaku pihaknya mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. "Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya," ujar Neta kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).

(Baca: Prabowo Tuding Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Ditunggangi Kekuatan Asing)

Neta mengatakan, para pjabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Cipta Kerja adalah UU terbaik untuk melindungi buruh. Tapi itu adalah persepsi para pejabat yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh. Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan demonstrasi. Adalah hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya pula untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh.

"Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," tutur dia.

Menurutnya, pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudicial review ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik. Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh.

"Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," beber dia.

(Baca: Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19)

Di sisi lain, aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.

Artinya, Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo juga harus dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak melakukan anarkistis yang merusak kepentingan umum.

"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IPW Usul Polri Tes Psikologi...
IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
IPW Sebut Anak Bos Prodia...
IPW Sebut Anak Bos Prodia Jadi Sapi Perah Oknum Polisi dan Pengacara
Jaksa Agung Ungkit Brimob...
Jaksa Agung Ungkit Brimob di Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
IPW Desak Kasus Pembubaran...
IPW Desak Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Diproses Hukum
IPW Kecam Kekerasan...
IPW Kecam Kekerasan Aparat dalam Penangkapan Demonstran di Gedung DPR
Korban Penembakan Anggota...
Korban Penembakan Anggota Geng Motor, IPW: Petugas Boleh Melepas Tembakan
Ratusan Buruh Sujud...
Ratusan Buruh Sujud Syukur Usai MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Soal UU Cipta Kerja
Massa Buruh Mulai Datangi...
Massa Buruh Mulai Datangi Patung Kuda, Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Rekomendasi
BREAKING NEWS! Asap...
BREAKING NEWS! Asap Putih Muncul dari Cerobong Kapel Sistina, Paus Baru telah Terpilih
Aktivitas Sektor Jasa...
Aktivitas Sektor Jasa China Menurun di Tengah Tekanan Tarif AS
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Berita Terkini
Wamenkop Jadi Ketua...
Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Kopdes Merah Putih
10 Pejabat TNI AU Berganti,...
10 Pejabat TNI AU Berganti, Ini Nama-namanya
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
Daftar 77 Pati TNI AD...
Daftar 77 Pati TNI AD Dimutasi Panglima Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Peringatan Hari Raya...
Peringatan Hari Raya Waisak 2025 Dipusatkan di Candi Borobudur, Terbangkan 2.569 Lampion
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved