Minta Waspadai Provokator Demo, IPW Ingatkan Tugas Polisi untuk Mengayomi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Bentuk Timsus, IPW Minta Polri Bisa Cepat Selidiki Mafia Covid-19)
Di sisi lain, aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.
Artinya, Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo juga harus dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak melakukan anarkistis yang merusak kepentingan umum.
"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," pungkas dia.
Di sisi lain, aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat.
Artinya, Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo juga harus dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak melakukan anarkistis yang merusak kepentingan umum.
"Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," pungkas dia.
(muh)
Lihat Juga :