Vaksin Datang Lebih Cepat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Pekan lalu Jokowi juga telah menerbitkan peraturan presiden (perpres). Perpres ini mengatur empat hal yakni pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku telah diminta Presiden menuntaskan peta jalan vaksinasi minggu ini. Dia pun memastikan pemerintah sudah menyusun sasaran penerima vaksin Covid-19.

Dalam paparan yang disampaikan Airlangga, ada lima kelompok prioritas yang jumlahnya mencapai 102.411.500 orang. Kelompok prioritas pertama adalah garda terdepan yang terdiri atas medis, paramedis contact tracing, pelayan publik termasuk TNI/Polri berjumlah 3.497.737 orang. (Baca juga: Investor Asing dan Domestik Makin 'Ganas' dengan Lahan Industri)

Kelompok prioritas kedua adalah masyarakat yang terdiri atas tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang.

Adapun kelompok prioritas ketiga adalah seluruh tenaga pendidik mulai PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat, perguruan tinggi berjumlah 4.361.197 orang. Selanjutnya kelompok prioritas keempat adalah aparatur pemerintah yakni pusat, daerah, dan legislatif berjumlah 2.305.689 orang. Kelompok prioritas terakhir adalah peserta BPJS PBI sebanyak 86.622.867 orang.

Berapa kebutuhan vaksin? Menurut Airlangga, jumlah vaksin yang dibutuhkan dua kali lipat dari jumlah sasaran vaksinasi. Bila jumlah kelompok prioritas sebanyak 102.411.500 orang, vaksin yang diperlukan mencapai 204.823.000.

Jumlah ini masih ditambah kelompok lain yang menjadi sasaran vaksinasi meskipun bukan prioritas, yakni masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57.584.500 dengan kebutuhan vaksin 115.097.000. ’’Sehingga jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 berjumlah 160 juta orang dengan kebutuhan vaksin 320 juta,’’ papar dia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perpres ini yang akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin, termasuk program vaksinasi. Dia pun meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan dalam perpres tersebut. (Lihat videonya: Kelompok Geng Motor di Medan terjaring Razia Polisi)

Dia menandaskan, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. "Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan," tuturnya. (Dita Angga/Binti Mufarida)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)