KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:36 WIB
loading...
KPK Selidiki Proses...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Proses hibah tanah itu ditelisik penyidik lewat salah seorang pengelola pesantren, HMN Lesmana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

HMN Lesmana dan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Rachmat Yasin, pada hari ini. Keduanya telah rampung menjalani pemeriksaann pada hari ini. Salah satu yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan mereka hari ini yaitu ihwal adanya pemberian hibah untuk Rachmat Yasin. "HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)

Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2010. Seorang pemilik tanah disinyalir menghibahkan tanahnya untuk Rachmat Yasin agar pembangunan Pondok Pesantren dan Kota Santrinya direstui.

Diduga, Rachmat Yasin telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Tanah dan uang itu dikabarkan sengaja diminta Rachmat Yasin kepada anak buahnya yang akan memeriksa kelengkapan surat izin untuk membangun Ponpes. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi)

Tak hanya HMN Lesmana dan Burhanudin, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno, serta Kasubag Keuangan BPBD Bogor, Syarif Hidayat sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. "Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
Enggan Kirim Pasukan...
Enggan Kirim Pasukan AS untuk Invasi Darat ke Iran, Trump: Orang Lain yang Akan Melakukannya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved