KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:36 WIB
loading...
KPK Selidiki Proses...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Proses hibah tanah itu ditelisik penyidik lewat salah seorang pengelola pesantren, HMN Lesmana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.

HMN Lesmana dan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Rachmat Yasin, pada hari ini. Keduanya telah rampung menjalani pemeriksaann pada hari ini. Salah satu yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan mereka hari ini yaitu ihwal adanya pemberian hibah untuk Rachmat Yasin. "HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)

Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2010. Seorang pemilik tanah disinyalir menghibahkan tanahnya untuk Rachmat Yasin agar pembangunan Pondok Pesantren dan Kota Santrinya direstui.

Diduga, Rachmat Yasin telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Tanah dan uang itu dikabarkan sengaja diminta Rachmat Yasin kepada anak buahnya yang akan memeriksa kelengkapan surat izin untuk membangun Ponpes. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi)

Tak hanya HMN Lesmana dan Burhanudin, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno, serta Kasubag Keuangan BPBD Bogor, Syarif Hidayat sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. "Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Berita Terkini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved