KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses hibah tanah yang diberikan untuk mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Proses hibah tanah itu ditelisik penyidik lewat salah seorang pengelola pesantren, HMN Lesmana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin.
HMN Lesmana dan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Rachmat Yasin, pada hari ini. Keduanya telah rampung menjalani pemeriksaann pada hari ini. Salah satu yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan mereka hari ini yaitu ihwal adanya pemberian hibah untuk Rachmat Yasin. "HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)
Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2010. Seorang pemilik tanah disinyalir menghibahkan tanahnya untuk Rachmat Yasin agar pembangunan Pondok Pesantren dan Kota Santrinya direstui.
Diduga, Rachmat Yasin telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Tanah dan uang itu dikabarkan sengaja diminta Rachmat Yasin kepada anak buahnya yang akan memeriksa kelengkapan surat izin untuk membangun Ponpes. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi)
Tak hanya HMN Lesmana dan Burhanudin, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno, serta Kasubag Keuangan BPBD Bogor, Syarif Hidayat sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. "Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HMN Lesmana dan Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Rachmat Yasin, pada hari ini. Keduanya telah rampung menjalani pemeriksaann pada hari ini. Salah satu yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan mereka hari ini yaitu ihwal adanya pemberian hibah untuk Rachmat Yasin. "HMN Lesmana (pengelola pesantren) dan Burhanudin (Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/10/2020). (Baca juga: KPK Panggil Sekda Kota Bogor terkait Kasus Rachmat Yasin)
Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada 2010. Seorang pemilik tanah disinyalir menghibahkan tanahnya untuk Rachmat Yasin agar pembangunan Pondok Pesantren dan Kota Santrinya direstui.
Diduga, Rachmat Yasin telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp825 juta. Tanah dan uang itu dikabarkan sengaja diminta Rachmat Yasin kepada anak buahnya yang akan memeriksa kelengkapan surat izin untuk membangun Ponpes. (Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi)
Tak hanya HMN Lesmana dan Burhanudin, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah, Estantoni Kasno, serta Kasubag Keuangan BPBD Bogor, Syarif Hidayat sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada Rachmat Yasin. "Estantoni Kasno (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah) dan Syarif Hidayat (Kasubag Keuangan BPBD Kab Bogor) dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)