KPK Periksa Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:06 WIB
loading...
KPK Periksa Mantan Bupati...
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Terkait Kasus Bupati Bogor)

Perkara ini telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Teranyar penyidik mendalami informasi dugaan pemberian bidang tanah kepada Rachmat melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra. "Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata Ali, Kamis, 6 Agustus 2020. (Baca juga: Dalami Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Nurhayanti)

KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
Harry Kane Bantah Rumor...
Harry Kane Bantah Rumor Konflik Jude Bellingham dan Thomas Tuchel
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved