Korupsi Jembatan Waterfront Kampar, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wika
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:13 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tiga pegawai PT Wijaya Karya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Adnan, PPK Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Foto/rctiplus
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pegawai PT Wijaya Karya Tbk . Mereka yaitu staf pemasaran Firjan Taufa, Dwi Susanto; dan staf pengadaan Ali Mahfuzh.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair)
Selain memeriksa ketiga pegawai Wijaya Karya, penyidik juga memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Kabupaten Kampar tersebut, yaitu Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan (AN), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
(Baca: KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair)
Selain memeriksa ketiga pegawai Wijaya Karya, penyidik juga memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Kabupaten Kampar tersebut, yaitu Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Lihat Juga :