KPK Dalami Pemberi dan Motif Gratifikasi SGD100 Ribu kepada Boyamin Saiman
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:20 WIB
loading...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menunjukan uang yang diduga suap, yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan mengusut siapa pemberi gratifikasi senilai SGD100 ribu kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI,) Boyamin Saiman . Tak hanya pihak pemberi, KPK juga mendalami motif uang itu diserahkan ke Boyamin.
"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk dicek lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Dukung KPK-Kemensetneg Tertibkan BMN Rp571,5 Triliun, NU: Spiritnya Baik)
Pendalaman perlu dilakukan karena, kata Karyoto, Boyamin sebelumnya hanya menyebut dan melaporkan beberapa inisial-inisial nama saja. "Karena Pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK mengapresiasi langkah Boyamin mengenai gratifikasi yang diterimanya. Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," kata Karyoto.
"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk dicek lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020). (Baca juga: Dukung KPK-Kemensetneg Tertibkan BMN Rp571,5 Triliun, NU: Spiritnya Baik)
Pendalaman perlu dilakukan karena, kata Karyoto, Boyamin sebelumnya hanya menyebut dan melaporkan beberapa inisial-inisial nama saja. "Karena Pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," jelasnya.
Tidak hanya itu, KPK mengapresiasi langkah Boyamin mengenai gratifikasi yang diterimanya. Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," kata Karyoto.
Lihat Juga :