Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona

Rabu, 06 Mei 2020 - 16:20 WIB
loading...
A A A
Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

"Bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat," tulis SE tersebut.

Selain itu, syarat lainnya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah). "Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)."

Sementara itu diatur pula persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggotanya sakit keras atau meninggal.

Adapun syaratnya, yakni menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Syarat lainnya, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasaran PCR test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)