Pemerintah Belum Beri Sinyal Rekrutmen PPPK Tahun Ini

Minggu, 11 Oktober 2020 - 19:52 WIB
loading...
Pemerintah Belum Beri Sinyal Rekrutmen PPPK Tahun Ini
Akhir bulan lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada akhir bulan lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) .

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

Meski telah ada kepastian terkait hak keuangan bagi PPPK, hingga kini belum ada sinyal dari pemerintah.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono mengatakan, belum ada keputusan apapun sampai saat ini. Dia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

"Belum ada keputusan dari MenPANRB. Dan tahun ini juga tinggal dua bulan lagi. Saya belum tahu kepastiannya," kata Paryono saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).

Paryono mengaku setelah terbitnya Perpres No.98/2020, BKN masih fokus untuk menuntaskan nomor induk pegawai (NIP) bagi PPPK yang telah lolos seleksi awal tahun 2019 lalu. Dimana sebanyak 51 ribu tenaga honorer lolos dalam seleksi tersebut..

"PPPK kan kemarin sudah ada tes tapi belum diangkat. Kita sekarang mau fokus selesaikan itu dulu karena ini kan ditunggu-tunggu oleh 50 ribuan PPPK yang sudah lolos," ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa terkait seleksi PPPK masih dibicarakan dengan daerah. Dia menyebut ada beberapa hal yang masih dibicarakan dengan daerah.

"Ini masih dibicarakan dengan daerah. Belum sepakat," ucapnya.

Dia menyebutkan, sebenarnya kebutuhan formasi PPPK sudah dihitung sejak awal Januari 2019 lalu. Namun yang masih terus dikaji adalah terkait dengan anggaran.

"Kalau PPPK sekarang ini hanya anggaran karena sudah dihitung formasinya sejak Januari 2019. Dan sudah diusulkan oleh daerah," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)