KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Pada sekitar awal 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.
Pada September, 2010 panitia pengadaan dengan dibantu Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/ M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.
Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk BGR.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group melaksanakan pengadaan ABBM 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri. "Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada September, 2010 panitia pengadaan dengan dibantu Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/ M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS. Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.
Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk BGR.
Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group melaksanakan pengadaan ABBM 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri. "Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14.139.223.215," ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Lihat Juga :