KPU Sebut 13.000 Desa Belum Bisa Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:02 WIB
loading...
KPU Sebut 13.000 Desa...
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyampaikan pihaknya berencana menerapkan metode rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyampaikan pihaknya berencana menerapkan metode rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 . Kendati demikian, dia menyadari masih terdapat desa yang belum bisa menerapkan metode ini.

"Kelemahan dan kekurangan (internet) hampir 13.000 lebih jaringan yang ada di desa," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid: Hindari Transaksional dalam Pilkada)

Dia berharap pemerintah bisa membantu KPU dalam mengatasi kendala ini. Sehingga, penerapan teknologi pada kepemiluan bisa diterapkan dengan baik. ”Kami berharap kita juga akan memanfaatkan tenaga (sumber daya manusia) dari Indonesia yang tentu punya kemampuan," ujarnya. (Baca juga: Pilkada Dilanjutkan, Ini Tiga Saran Ahli Epidemi Bagi Penyelenggara Pemilu)

Evi menyampaikan, KPU sudah menerapkan beberapa skenario bagi daerah yang terkendala menerapkan E-Rekap. Salah satunya, menentukan tempat pengiriman catatan hasil penghitungan suara (C1 plano) di lokasi di luar tempat pemungutan suara (TPS).

Petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) harus menentukan lokasi sebelum pemilihan dilakukan. Lokasi tersebut juga harus didaftarkan ke KPU daerah. "Sehingga bisa kita deteksi saat mengirimkan data (C1 plano) tersebut," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Eks Anggota Bawaslu...
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved