Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja, DPR: Waspadai Provokator

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:03 WIB
loading...
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja, DPR: Waspadai Provokator
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait UU Cipta Kerja. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) .

Menurut keterangan dari Mabes Polri, perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae ini menyebarkan hoaks berupa 12 pasal yang ada pada UU Ciptaker hingga membuat masyarakat terprovokasi.

"Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan RUU hoaks terkait informasi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). ( )

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat. Untuk itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai upaya-upaya untuk memecah belah bangsa.

"Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggung jawab karena bisa memprovokasi masyarakat. Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa," ujarnya.

Sahroni menambahkan, dalam situasi yang tengah ramai seperti saat ini, memang rawan munculnya oknum yang mengambil kesempatan untuk menggiring opini masyarakat hingga menciptakan kegaduhan. Maka, Polri juga harus bekerja sigap menangani hal ini. ( )

"Lagi begini, kita juga tahu bahwa banyak oknum yang cari-cari kesempatan untuk memperkeruh suasana, makanya kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap dalang di balik berita hoaks ini," kata legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)