Bareskrim Polri Tangkap Perempuan Diduga Penyebar Hoaks Omnibus Law
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial VE (36) di sebuah kos Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) kemarin. VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong ( hoaks ) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .
(Baca juga : TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja )
VE melalui akun media sosial (medsos) Twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong. Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020). ( )
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard. (Baca juga : Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih )
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. ( )
(Baca juga : TNI Antarkan Mahasiswa Pulang ke Daerah Asal Usai Demo UU Cipta Kerja )
VE melalui akun media sosial (medsos) Twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong. Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020). ( )
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard. (Baca juga : Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih )
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. ( )
(abd)