Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi PNPM Kebumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2015, Yani Puspitasari. Penangkapan dilakukan di Karawang, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar pukul 18.20 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (09/10/2020).
Hari menjelaskan, Yani Puspitasari merupakan tersangka perkara Tipikor Dana PNPM anggaran 2013-2015 yang sedang disidik oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. ( )
"Karena tak pernah datang kemudian nama tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen," katanya.
Kemudian ketika menggencarkan kembali pencarian buronan atau DPO, terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.
Setelah melakukan pemantauan selama dua hari sebelum menanangkap tersangka. Tim memastikan tempat tinggal tersangka di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. ( )
Selanjutnya Yani dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen usai dan akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara selama pemeriksaan sebagai tersangka. "Tersangka saat ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekitar pukul 18.20 WIB kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (09/10/2020).
Hari menjelaskan, Yani Puspitasari merupakan tersangka perkara Tipikor Dana PNPM anggaran 2013-2015 yang sedang disidik oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 2017. Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. ( )
"Karena tak pernah datang kemudian nama tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen," katanya.
Kemudian ketika menggencarkan kembali pencarian buronan atau DPO, terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.
Setelah melakukan pemantauan selama dua hari sebelum menanangkap tersangka. Tim memastikan tempat tinggal tersangka di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. ( )
Selanjutnya Yani dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen usai dan akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara selama pemeriksaan sebagai tersangka. "Tersangka saat ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
(abd)