Siti Nurbaya Tegaskan UU Ciptaker untuk Buka Lapangan Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
A A A
2. Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan

• Terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) Pelanggaran pidana (UU Nomor 28 Tahun 2013)
• Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara.
• Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana. Sedangkan untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,

1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko

Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).
a. Risiko tinggi (izin)
b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)
c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)
d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).

2. Kesesuaian Tata Ruang

• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.
• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.

3. Persetujuan Lingkungan

• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.
• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)