Siti Nurbaya Tegaskan UU Ciptaker untuk Buka Lapangan Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:01 WIB
loading...
Siti Nurbaya Tegaskan...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikenal sebagai UU Omnibus Law, sangat penting, selain sesuai dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja sehingga menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru.

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

"UU Cipta Kerja Juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan,” ujat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (8/10/2020) dalam keterangan tertulis, menyikapi UU yang baru disahkan DPR 5 Oktober lalu.

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perijinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

"Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim disekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutan sosial, kemitraan konservasi, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat," papar Siti Nurbaya.

Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk substansi KLHK ini ungkap Siti Nurbaya, terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Dan berkaitan dengan 3 UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

Sementara itu Menko Ekuin, Airlangga Hartarto ketika menjelaskan, soal UU Cipta Kerja khususnya mengenai Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi (3/3) menjelaskan:

1. Kawasan Hutan

• Besaran minimum Kawasan Hutan 30% yang semula diatur dalam UU akan diatur dengan PP.
• Pelaksanaan Dampak Penting, Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang semula melibatkan DPR diubah hanya dilakukan oleh Pemerintah dengan pertimbangan DPCLS adalah kegiatan teknokratik dan Kawasan hutan sudah terintegrasi dengan tata ruang

2. Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan

• Terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran) Pelanggaran pidana (UU Nomor 28 Tahun 2013)
• Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara.
• Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana. Sedangkan untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,

1.Penerapan Perizinan Berbasis Risiko

Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based).
a. Risiko tinggi (izin)
b. Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar)
c. Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar)
d. Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).

2. Kesesuaian Tata Ruang

• Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital.
• Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut)
• Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.

3. Persetujuan Lingkungan

• Pengintegrasian persetujuan lingkungan kedalam perizinan berusaha.
• AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)