Dorong Hapus Presidential Threshold, Perludem Sebut Syarat Jadi Peserta Pemilu Sudah Berat

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:12 WIB
loading...
Dorong Hapus Presidential Threshold, Perludem Sebut Syarat Jadi Peserta Pemilu Sudah Berat
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengaku lembaganya mendorong agar ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) dihapuskan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengaku lembaganya mendorong agar ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) dihapuskan. Sehingga, pihaknya mendukung setiap anak bangsa yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Nurul pun menilai tak mungkin jika PT itu dihapus akan muncul jutaan calon presiden dan wakil presiden. (Baca juga: Refly Harun: Hilangkanlah Presidential Threshold agar Kita Bisa Mencari Leader, Bukan Dealer)

"Idealnya dihapus saja. Agar, partai yang mau gabung karena tidak punya kandidat yang cukup kuat sebagai calon presiden, bisa dbergabung, tapi yang mau mencalonkan sendiri juga bisa," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (8/10/2020).

Nurul mengatakan semua pihak tak perlu khawatir jika PT dihapuskan. Mengingat ia menyebut syarat untuk menjadi peserta pemilu sudah cukup berat. Selain itu, di konstitusi kita hanya partai politik yang punya hak untuk mencalonkan bakal capres dan cawapres.

"PT 0 persen artinya, semua partai politik peserta pemilu boleh mencalonkan capres dan cawapres," jelas dia.

Nurul juga menambahkan Perludem sendiri jutsru keberatan dengan syarat menjadi partai politik peserta pemilu diperberat. Ia melihat syarat yang ditetapkan sangat berat sehingga berimplikasi pada 'hanya orang-orang kuat yang bisa membiayai partai politik yang bisa lolos menjadi partai politik peserta pemilu'. (Baca juga: Pengamat Sebut Presidential Threshold Mustahil Dihapus)

"Kami justru mendorong agar syarat menjadi partai politik peserta pemilu dipermudah. Tentu, hanya partai nasional yang bisa mencalonkan capres dan cawapres," pungkas dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)