Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini karena Bapenda Bogor aktif mencari langkah-langkah progresif untuk merealisasikan terget penerimaan pajak. Di mana penerimaan pajak Kota Bogor didominasi sembilan sektor, yaitu pajak hotel/restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 itu berkomitmen mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya.
Berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau 31,4%. Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat disebabkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah yang turut pula mengkontaminasi anggota keluarga.
Ironisnya, kota berpenduduk sekitar 66.000 tersebut, ternyata angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama satu tahun bisa mencapai Rp5 miliar. Dari data survei itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok.
Di sisi lain, Pemkot Sawahlunto juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019. “Ini ke depan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto, tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.
Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019. Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, mengatakan sejak I Januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, berarti masih menghabiskan masa waktunya. “Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar dia dalam forum yang sama.
Dia menyampaikan hilangnya iklan rokok tidak banyak memengaruhi pendapatan daerah. "Setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi," katanya.
Komitmen Pemerintah Daerah melarang iklan untuk melindungi anak dari target pemasaran rokok sepatutnya didukung dan diperkuat oleh Pemerintah Pusat melalui regulasi yang memadai. Apalagi masih lebih banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang menunggu regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk menjadi panduan dalam membatasi serbuan iklan rokok masif yang menyasar anak dan remaja sebagai target.
Di sinilah urgensi untuk segera merevisi PP 109/2012 karena regulasi itu dianggap belum mengatur secara tegas tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Plt Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Rama Fauzi, mengatakan, berdasarkan data Susenas Maret 2018, pengeluaran per kapita sebulan masyarakat untuk rokok dan tembakau menempati daftar urutan lebih tinggi dibandingkan konsumsi protein hewani, sayur, dan buah.
Untuk itu, Kemenko PMK terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. Di antaranya melalui rapat antar K/L termasuk Menko Perekonomian pada 4 November 2019. Selain itu, Kemenko PMK juga mengirimkan surat Nomor B.09/DEP.III/PSH.01/11/2019 tanggal 29 November 2019 kepada Kemenkes. Serta melakukan berbagai koordinasi dengan Kemenkes melalui forum lain.
"Pelarangan iklan rokok telah masuk ke dalam agenda RPJMN 2020-2024. Pengaturan iklan rokok yang lebih ketat sudah masuk ke dalam rekomendasi revisi PP Nomor 109/2012. Dalam waktu dekat, Kemenko PMK akan mengadakan rapat antar K/L setelah draft dari kemenkes diselesaikan," tutur dia.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 itu berkomitmen mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya.
Berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau 31,4%. Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat disebabkan kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah yang turut pula mengkontaminasi anggota keluarga.
Ironisnya, kota berpenduduk sekitar 66.000 tersebut, ternyata angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama satu tahun bisa mencapai Rp5 miliar. Dari data survei itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok.
Di sisi lain, Pemkot Sawahlunto juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019. “Ini ke depan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto, tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.
Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019. Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid, mengatakan sejak I Januari 2018, tidak ada lagi iklan rokok di Kota Padang. Kalau masih ada, berarti masih menghabiskan masa waktunya. “Semoga 2021 sudah tidak ada lagi,” ujar dia dalam forum yang sama.
Dia menyampaikan hilangnya iklan rokok tidak banyak memengaruhi pendapatan daerah. "Setelah iklan rokok itu dicabut, langsung ada iklan lain yang mengisi," katanya.
Komitmen Pemerintah Daerah melarang iklan untuk melindungi anak dari target pemasaran rokok sepatutnya didukung dan diperkuat oleh Pemerintah Pusat melalui regulasi yang memadai. Apalagi masih lebih banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang menunggu regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk menjadi panduan dalam membatasi serbuan iklan rokok masif yang menyasar anak dan remaja sebagai target.
Di sinilah urgensi untuk segera merevisi PP 109/2012 karena regulasi itu dianggap belum mengatur secara tegas tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Plt Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Rama Fauzi, mengatakan, berdasarkan data Susenas Maret 2018, pengeluaran per kapita sebulan masyarakat untuk rokok dan tembakau menempati daftar urutan lebih tinggi dibandingkan konsumsi protein hewani, sayur, dan buah.
Untuk itu, Kemenko PMK terus mendorong upaya revisi PP 109/2012. Di antaranya melalui rapat antar K/L termasuk Menko Perekonomian pada 4 November 2019. Selain itu, Kemenko PMK juga mengirimkan surat Nomor B.09/DEP.III/PSH.01/11/2019 tanggal 29 November 2019 kepada Kemenkes. Serta melakukan berbagai koordinasi dengan Kemenkes melalui forum lain.
"Pelarangan iklan rokok telah masuk ke dalam agenda RPJMN 2020-2024. Pengaturan iklan rokok yang lebih ketat sudah masuk ke dalam rekomendasi revisi PP Nomor 109/2012. Dalam waktu dekat, Kemenko PMK akan mengadakan rapat antar K/L setelah draft dari kemenkes diselesaikan," tutur dia.
Lihat Juga :