Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkap, sisi positif rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan mulai 2023. Adapun rencana pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 23 Desember 2022.
"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mengatakan, harus diakui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. "Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ungkapnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Menurut dia, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, minimarket, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak. "Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.
Dia menjelaskan, soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. "Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah Undang-Undang 36 Tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. "Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," pungkasnya.
"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mengatakan, harus diakui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. "Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ungkapnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Menurut dia, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, minimarket, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak. "Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.
Dia menjelaskan, soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. "Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah Undang-Undang 36 Tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. "Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," pungkasnya.
(mhd)