Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang

Sabtu, 31 Desember 2022 - 00:56 WIB
loading...
Partai Garuda: Larangan...
Pada tahun 2023, pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Hal itu untuk memutus mata rantai anak-anak menjadi perokok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkap, sisi positif rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan mulai 2023. Adapun rencana pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 23 Desember 2022.

"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022. Baca juga: Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

Dia mengatakan, harus diakui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. "Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ungkapnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.



Menurut dia, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, minimarket, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak. "Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. "Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya. Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah Undang-Undang 36 Tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. "Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Anak Buahnya Usul KAI...
Anak Buahnya Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Perokok, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi
RUU KUHAP, Akademisi...
RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
RDP di Komisi III, RUU...
RDP di Komisi III, RUU KUHAP Wajib Junjung HAM dan Pembatasan Waktu Penyidikan
Metode THR Dinilai Mampu...
Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Soal Capres dan Cawapres,...
Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Pesan Menkes BGS untuk...
Pesan Menkes BGS untuk Perempuan: Jangan Mau Sama Cowok Perokok
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved