Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang

Sabtu, 31 Desember 2022 - 00:56 WIB
loading...
Partai Garuda: Larangan...
Pada tahun 2023, pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Hal itu untuk memutus mata rantai anak-anak menjadi perokok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkap, sisi positif rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan mulai 2023. Adapun rencana pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 23 Desember 2022.

"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022. Baca juga: Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

Dia mengatakan, harus diakui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. "Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ungkapnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.



Menurut dia, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, minimarket, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak. "Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. "Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya. Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah Undang-Undang 36 Tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. "Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Anak Buahnya Usul KAI...
Anak Buahnya Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Perokok, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi
RUU KUHAP, Akademisi...
RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
RDP di Komisi III, RUU...
RDP di Komisi III, RUU KUHAP Wajib Junjung HAM dan Pembatasan Waktu Penyidikan
Metode THR Dinilai Mampu...
Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Pesan Menkes BGS untuk...
Pesan Menkes BGS untuk Perempuan: Jangan Mau Sama Cowok Perokok
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved