Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang

Sabtu, 31 Desember 2022 - 00:56 WIB
loading...
Partai Garuda: Larangan...
Pada tahun 2023, pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Hal itu untuk memutus mata rantai anak-anak menjadi perokok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkap, sisi positif rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan mulai 2023. Adapun rencana pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 23 Desember 2022.

"Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana kurang adanya penegakan dan penindakan," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022. Baca juga: Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

Dia mengatakan, harus diakui faktanya bahwa penindakan dan penegakan hukum terkait larangan yang ada di peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. "Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, maka dari itu pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan," ungkapnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.



Menurut dia, saat ini yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, minimarket, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak di bawah umur misalnya, maka ditindak. "Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, soal larangan jual rokok ketengan, jelas aturan ini dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. "Orang yang uangnya pas-pasan, beli rokok daripada beli makan karena terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena terjangkau harganya. Ini memutuskan mata rantai cikal bakal orang merokok," katanya. Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan pemerintah ini pun berdasarkan perintah Undang-Undang 36 Tahun 2009, yaitu UU yang lahir pada rezim sebelumnya. "Jadi jika ada yang menyalahkan, tentu salah alamat, karena Jokowi hanya menjalankan perintah UU yang telah ada sebelumnya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Anak Buahnya Usul KAI...
Anak Buahnya Usul KAI Sediakan Gerbong Khusus Perokok, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi
RUU KUHAP, Akademisi...
RUU KUHAP, Akademisi Nilai Masih Problematik dan Hilangkan Makna Norma Progresif KUHP
RDP di Komisi III, RUU...
RDP di Komisi III, RUU KUHAP Wajib Junjung HAM dan Pembatasan Waktu Penyidikan
Metode THR Dinilai Mampu...
Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Soal Capres dan Cawapres,...
Soal Capres dan Cawapres, Putusan MK Sudah Final serta Mengikat
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Pesan Menkes BGS untuk...
Pesan Menkes BGS untuk Perempuan: Jangan Mau Sama Cowok Perokok
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved