Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:12 WIB
loading...
A A A
Sementara Kasubdit Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Sakri Sabatmaja, menyebutkan substansi RPP tentang perubahan PP 109 yang sekarang sedang dalam pembahasan.
Pada RPP tersebut akan menambah pasal perubahan mengenai produk tembakau lainnya/rokok elektronik, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan produk tembakau, penjualan produk tembakau, iklan produk tembakau, kawasan tanpa rokok, pengawasan BPOM untuk penjualan produk tembakau, pengawasan pemerintah daerah dan sanksi administratif.

Kemenkes juga berencana membesarkan peringatan kesehatan bergambar. Hal itu dimaksudkan sebagai sarana informasi dan edukasi yang cost effective untuk menyampaikan pesan bahaya rokok pada masyarakat. Sekaligus diharapkan meningkatkan signifikan prevalensi merokok di Indonesia serta efektif memotivasi perokok untuk berhenti merokok.

Regulasi yang kuat dan tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran industri rokok. Negara harus berkomitmen menegakkan peraturan karena kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis apalagi bisnis rokok, yang merupakan produk berbahaya danengandung zat adiktif.

Pemerintah Pusat wajib hadir sepenuhnya dengan membuat regulasi yang kuat dan komprehensif guna melindungi anak Indonesia dari serbuan industri rokok. Karena itu penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Bila tidak akan kehabisan waktu untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 dan menyambut bonus demografi 2030.

Sekadar diketahui, jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta (Riskesdas 2018).

Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019. Ini menunjukkan pemerintah gagal mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.

Berbagai studi menunjukkan terpaan iklan, promosi dan sponsor rokok sejak usia dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Studi Uhamka 2007 menunjukkan, 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.

Studi Surgeon General menyimpulkan iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar (WHO 2009).

Hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan Yayasan Lentera Anak, SFA dan YPMA di 5 kota pada 2015 menemukan 85% sekolah dikelilingi iklan rokok. Pemantauan yang dilakukan Forum Anak di 10 kota pada 2017 menunjukkan ada 2.868 iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Di satu sisi anak dan remaja dikepung iklan, promosi dan sponsor rokok yang massif, di sisi yang lain peraturan yang melindungi anak dari rokok sangat lemah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
Praktisi: Kolaborasi...
Praktisi: Kolaborasi Pihak Terkait Dibutuhkan untuk Tekan Prevalensi Merokok
Partai Garuda: Larangan...
Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang
Produk Tembakau Alternatif...
Produk Tembakau Alternatif Bisa Dimanfaatkan untuk Tekan Prevalensi Merokok
Nasib Petani Tembakau...
Nasib Petani Tembakau dan Wacana Amendemen PP 109/2012
Negara 100% Muslim Ini...
Negara 100% Muslim Ini Berlakukan Larangan Merokok Seumur Hidup untuk Gen Z
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Menuju Dunia Bebas Asap...
Menuju Dunia Bebas Asap : Alternatif yang Lebih Baik Daripada Rokok
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved