Komitmen Pemerintah Larang Iklan Rokok Mendesak lewat Revisi PP 109/2012
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kasubdit Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Sakri Sabatmaja, menyebutkan substansi RPP tentang perubahan PP 109 yang sekarang sedang dalam pembahasan.
Pada RPP tersebut akan menambah pasal perubahan mengenai produk tembakau lainnya/rokok elektronik, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan produk tembakau, penjualan produk tembakau, iklan produk tembakau, kawasan tanpa rokok, pengawasan BPOM untuk penjualan produk tembakau, pengawasan pemerintah daerah dan sanksi administratif.
Kemenkes juga berencana membesarkan peringatan kesehatan bergambar. Hal itu dimaksudkan sebagai sarana informasi dan edukasi yang cost effective untuk menyampaikan pesan bahaya rokok pada masyarakat. Sekaligus diharapkan meningkatkan signifikan prevalensi merokok di Indonesia serta efektif memotivasi perokok untuk berhenti merokok.
Regulasi yang kuat dan tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran industri rokok. Negara harus berkomitmen menegakkan peraturan karena kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis apalagi bisnis rokok, yang merupakan produk berbahaya danengandung zat adiktif.
Pemerintah Pusat wajib hadir sepenuhnya dengan membuat regulasi yang kuat dan komprehensif guna melindungi anak Indonesia dari serbuan industri rokok. Karena itu penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Bila tidak akan kehabisan waktu untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 dan menyambut bonus demografi 2030.
Sekadar diketahui, jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta (Riskesdas 2018).
Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019. Ini menunjukkan pemerintah gagal mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.
Berbagai studi menunjukkan terpaan iklan, promosi dan sponsor rokok sejak usia dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Studi Uhamka 2007 menunjukkan, 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.
Studi Surgeon General menyimpulkan iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar (WHO 2009).
Hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan Yayasan Lentera Anak, SFA dan YPMA di 5 kota pada 2015 menemukan 85% sekolah dikelilingi iklan rokok. Pemantauan yang dilakukan Forum Anak di 10 kota pada 2017 menunjukkan ada 2.868 iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Di satu sisi anak dan remaja dikepung iklan, promosi dan sponsor rokok yang massif, di sisi yang lain peraturan yang melindungi anak dari rokok sangat lemah.
Pada RPP tersebut akan menambah pasal perubahan mengenai produk tembakau lainnya/rokok elektronik, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar, larangan bahan tambahan produk tembakau, penjualan produk tembakau, iklan produk tembakau, kawasan tanpa rokok, pengawasan BPOM untuk penjualan produk tembakau, pengawasan pemerintah daerah dan sanksi administratif.
Kemenkes juga berencana membesarkan peringatan kesehatan bergambar. Hal itu dimaksudkan sebagai sarana informasi dan edukasi yang cost effective untuk menyampaikan pesan bahaya rokok pada masyarakat. Sekaligus diharapkan meningkatkan signifikan prevalensi merokok di Indonesia serta efektif memotivasi perokok untuk berhenti merokok.
Regulasi yang kuat dan tegas sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran industri rokok. Negara harus berkomitmen menegakkan peraturan karena kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis apalagi bisnis rokok, yang merupakan produk berbahaya danengandung zat adiktif.
Pemerintah Pusat wajib hadir sepenuhnya dengan membuat regulasi yang kuat dan komprehensif guna melindungi anak Indonesia dari serbuan industri rokok. Karena itu penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Bila tidak akan kehabisan waktu untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 dan menyambut bonus demografi 2030.
Sekadar diketahui, jumlah perokok anak di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% atau sekitar 3,2 juta (Riskesdas 2018).
Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019. Ini menunjukkan pemerintah gagal mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak.
Berbagai studi menunjukkan terpaan iklan, promosi dan sponsor rokok sejak usia dini meningkatkan persepsi positif dan keinginan untuk merokok. Studi Uhamka 2007 menunjukkan, 46,3% remaja mengaku iklan rokok mempengaruhi mereka untuk mulai merokok.
Studi Surgeon General menyimpulkan iklan rokok mendorong perokok meningkatkan konsumsinya dan mendorong anak-anak untuk mencoba merokok serta menganggap rokok adalah hal yang wajar (WHO 2009).
Hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan Yayasan Lentera Anak, SFA dan YPMA di 5 kota pada 2015 menemukan 85% sekolah dikelilingi iklan rokok. Pemantauan yang dilakukan Forum Anak di 10 kota pada 2017 menunjukkan ada 2.868 iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Di satu sisi anak dan remaja dikepung iklan, promosi dan sponsor rokok yang massif, di sisi yang lain peraturan yang melindungi anak dari rokok sangat lemah.
(maf)
Lihat Juga :