Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari," tegas Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
(Baca: Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih)
Mengakhiri keterangannya, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.
Acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid P, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt. Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.
Raka Dwi Novianto
(Baca: Kisruh Surat Persetujuan Impor, Ombudsman Pantau Proses Impor Bawang Putih)
Mengakhiri keterangannya, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.
Acara Penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid P, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt. Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.
Raka Dwi Novianto
(muh)
Lihat Juga :