Posisi Baru Wakil Menteri Diduga Terkait Pengesahan RUU Ciptaker
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Kemungkinan ketiga, lanjut dia, jabatan wamen mungkin saja memang sudah dipersiapkan untuk parpol tertentu yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan presiden. Bisa saha sudah ada kesepakatan politik yang sudah dirancang sebelumnya antara pemerintah dan parpol tertentu dalam rangka memuluskan pengesahan UU Cipta Kerja di DPR.
“Untuk menguji kemungkinan yang ketiga ini, nanti kita lihat: siapa parpol yang kelak dapat jatah kursi Wamenaker dan Wamenkop UKM,” kata pemerhati kenegaraan itu.
Keempat, Said menjelaskan, di samping soal barter jabatan, parpol-parpol yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja mungkin saja mendapatkan uang atau materi lainnya dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengesahaan UU itu. Bisa dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang telah diputus oleh pengadilan dan terbukti melibatkan anggota DPR. Termasuk ada UU yang belakangan diketahui memuat pasal siluman atas pesanan pihak tertentu.
Kemungkinan terakhir, dia menambahkan, terlepas soal barter jabatan dan praktik transaksional yang bersifat koruptif, mungkin juga anggota DPR yang berasal dari fraksi-fraksi yang setuju atas pengesahan RUU Ciptaker sebetulnya memiliki kepentingan tersembunyi. Data menunjukan, dari 575 anggota DPR Periode 2019-2024 yang dilantik, terdapat 262 anggota atau 46% yang berprofesi sebagai pengusaha.
“Nah, oleh karena UU Cipta Kerja dianggap menguntungkan bagi para pelaku bisnis, maka para anggota DPR yang merangkap sebagai pengusaha itu mungkin saja ingin mengamankan kepentingan usahanya, sehingga sanggup mengalahkan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi dan kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.
“Untuk menguji kemungkinan yang ketiga ini, nanti kita lihat: siapa parpol yang kelak dapat jatah kursi Wamenaker dan Wamenkop UKM,” kata pemerhati kenegaraan itu.
Keempat, Said menjelaskan, di samping soal barter jabatan, parpol-parpol yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja mungkin saja mendapatkan uang atau materi lainnya dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengesahaan UU itu. Bisa dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang telah diputus oleh pengadilan dan terbukti melibatkan anggota DPR. Termasuk ada UU yang belakangan diketahui memuat pasal siluman atas pesanan pihak tertentu.
Kemungkinan terakhir, dia menambahkan, terlepas soal barter jabatan dan praktik transaksional yang bersifat koruptif, mungkin juga anggota DPR yang berasal dari fraksi-fraksi yang setuju atas pengesahan RUU Ciptaker sebetulnya memiliki kepentingan tersembunyi. Data menunjukan, dari 575 anggota DPR Periode 2019-2024 yang dilantik, terdapat 262 anggota atau 46% yang berprofesi sebagai pengusaha.
“Nah, oleh karena UU Cipta Kerja dianggap menguntungkan bagi para pelaku bisnis, maka para anggota DPR yang merangkap sebagai pengusaha itu mungkin saja ingin mengamankan kepentingan usahanya, sehingga sanggup mengalahkan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi dan kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :