Posisi Baru Wakil Menteri Diduga Terkait Pengesahan RUU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:38 WIB
loading...
Posisi Baru Wakil Menteri Diduga Terkait Pengesahan RUU Ciptaker
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin melihat, sulit untuk mengatakan tidak ada korelasi antara penerbitan peraturan presiden (perpres) yang menyediakan dua jabatan wakil menteri (wamen) dengan pengesahaan UU Cipta Kerja .

“Dilihat dari tempusnya, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Perpres 95/2020) dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perpres 96/2020) dibentuk 10 hari sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan,” kata Said dalam keterangannya kepada SINDO Media, Rabu (7/10/2020).

(Baca: Pengesahan UU Cipta Kerja, Jabatan Wamen, dan Kepentingan Tersembunyi Anggota Dewan)

Said menjelaskan, Perpres yang masing-masing mengatur adanya jabatan baru, yakni jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (Wamenkop UKM) itu diundangkan tanggal 25 September 2020, sedangkan UU Cipta Kerja disahkan secara materiel di DPR tanggal 5 Oktober 2020. “Nah, secara politik kedua peristi wa yang berdekatan waktunya itu sangat mungkin memiliki korelasi,” ujarnya.

Menurut Said, ada lima kemungkinan dari korelasi jabatan baru dan pengesahan UU Cipta Kerja. Pertama, jabatan wamen dipersiapkan untuk ditawarkan kepada pimpinan buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemungkinan itu disuarakan sejumlah pihak yang berusaha mengaitkan peristiwa pemanggilan dua pimpinan buruh oleh Presiden beberapa saat sebelum UU Ciptaker disahkan.

“Tetapi saya menilai dugaan yang pertama ini memiliki probabilitas yang rendah. Saya sudah tanyakan langsung soal ini kepada Presiden KSPI Said Iqbal. Dia memastikan itu hoaks,” terang adik Said Iqbal itu.

(Baca: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)

Said mengungkap, presiden serikat buruh meminta Presiden membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker. Sayangnya Presiden tidak mengabulkan permohonan itu. Namun, soal tawaran jabatan memang ia pernah mendengar bahwa Said Iqbal pernah ditawari untuk memimpin sebuah lembaga pemerintah nonkementerian, tetapi itu cerita lama.

Untuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Said juga sudah mengonfirmasi bahwa sama sekali tidak ada pembahasan soal posisi wamen saat bertemu Presiden. Jika memang Andi Gani ingin posisi wamen, dia sudah menduduki jabatan itu sejak awal periode kedua Presiden Jokowi menjabat.

“Kalau jabatan yang ditawarkan itu strategis dan bisa menjadi alat baginya untuk memperjuangkan nasib buruh, mungkin saja dia akan pertimbangkan. Jadi, saya termasuk yang tidak yakin pada kemungkinan yang pertama itu,” tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)