Pengesahan UU Cipta Kerja, Jabatan Wamen, dan Kepentingan Tersembunyi Anggota Dewan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:30 WIB
loading...
Pengesahan UU Cipta...
Omnibus Law Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menganggap, sulit untuk mengatakan tidak ada korelasi antara penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyediakan dua jabatan wakil menteri (wamen) dan pengesahaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .

Dilihat dari tempusnya, lanjut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk 10 hari sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan.

Perpres yang masing-masing mengatur adanya jabatan baru, yakni jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Wamenkop UKM) itu diundangkan tanggal 25 September 2020, sedangkan UU Ciptaker disahkan secara materiil di DPR tanggal 5 Oktober 2020.

"Nah, secara politik kedua peristiwa yang berdekatan waktunya itu sangat mungkin memiliki korelasi. Apa hubungannya? Ada lima kemungkinan," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).

(Baca juga: Mensesneg Sebut Sampai Hari Ini Tidak Ada Keppres Pengangkatan Wamen Baru ).

Pertama, kata dia, jabatan Wamen dipersiapkan untuk ditawarkan kepada pimpinan buruh yang menolak omnibus law. Dia mengatakan, kemungkinan itu disuarakan oleh sejumlah pihak yang berusaha mengaitkan peristiwa pemanggilan dua pimpinan buruh oleh Presiden beberapa saat sebelum UU Ciptaker disahkan.

"Tetapi saya menilai dugaan yang pertama ini memiliki probabilitas yang rendah. Saya sudah tanyakan langsung soal ini kepada Presiden KSPI Said Iqbal. Dia memastikan itu hoaks. Sejujurnya dia mengatakan pertemuan pimpinan buruh dengan Presiden murni membahas soal poin-poin keberatan kelompok buruh terhadap materi muatan omnibus law ," ungkapnya.

Dia melanjutkan, soal pertemuan itu terbilang mendadak karena pada 5 Oktober pagi tersiar kabar DPR hendak memajukan pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang pada hari itu juga. Hal tersebut, sambung dia, di luar prediksi para pimpinan buruh.



Karena, kata dia, buruh menilai ada unsur kegentingan di situ, pimpinan mereka merasa perlu bertemu Presiden guna meyakinkan kembali dan memohon kebijaksanaan dari Presiden agar membatalkan omnibus law, atau setidaknya menunda pengesahannya sambil membuka kembali ruang dialog.

Nah, rupa-rupanya Presiden tidak mengabulkan permohonan itu. Praktis tidak ada kesepakatan apa pun dari pertemuan tersebut. "Soal tawaran jabatan memang saya pernah mendengar. Beberapa kawan memberitahukan Iqbal pernah ditawari untuk memimpin sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Tetapi tawaran itu sudah lama. Kira-kira masih di awal-awal periode pemerintahan sekarang. Jauh sebelum ada isu penolakan RUU Ciptaker. Dan dia menolak tawaran itu secara sopan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Rekomendasi
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved