Bawaslu: Kampanye Daring Hanya Dilakukan di 37 Kabupaten/Kota
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:48 WIB
loading...
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan calon kepala daerah (cakada) masih banyak menggunakan kampanye tatap muka. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa kampanye pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 sudah berlangsung 11 hari. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ), calon kepala daerah (cakada) masih banyak menggunakan kampanye tatap muka.
Karena itu, pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 paling banyak terjadi. “Bawaslu mendapati kampanye tatap muka diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta)
Jika dirinci lebih dalam lagi ada 9.189 kegiatan kampanye tatap muka di 256 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran 48 kegiatan (kampanye). Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” jelas dia.
Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah-daerah yang terdapat kampanye tatap muka. Di beberapa daerah lain, Bawaslu mendapatkan informasi pengurangan jumlah orang yang terpapar COVID-19.
Karena itu, pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 paling banyak terjadi. “Bawaslu mendapati kampanye tatap muka diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta)
Jika dirinci lebih dalam lagi ada 9.189 kegiatan kampanye tatap muka di 256 kabupaten/kota. Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.
“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran 48 kegiatan (kampanye). Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” jelas dia.
Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah-daerah yang terdapat kampanye tatap muka. Di beberapa daerah lain, Bawaslu mendapatkan informasi pengurangan jumlah orang yang terpapar COVID-19.
Lihat Juga :