Presidential Threshold Rentan dengan 'Cukongisme'
loading...
A
A
A
Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024. Namun, keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.
Rizal mengungkapkan Pasal 222 UU Pemilu telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Pada penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2009, ekonom senior ini mengakui pernah mendapat tawaran dari sejumlah parpol untuk maju sebagai calon presiden, namun dengan syarat diharuskan membayar Rp1,5 triliun.
( ).
Menurut Rizal, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% merupakan buah dari demokrasi kriminal yang hanya menguntungkan pihak bermodal. Berdasarkan alasan-alasan tersebut Para Pemohon meminta kepada MK untuk dapat mengubah pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu dan menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(zik)