Presidential Threshold Rentan dengan 'Cukongisme'
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
"Perihal bagaimana nantinya di parlemen bila tidak ada dukungan parpol, harus kita ingat bahwa walaupun independen namun dipilih secara langsung oleh rakyat dan mendapat mandat dari rakyat bukan dari parlemen," tambahnya.
Dia mengatakan anggota-anggota dewan juga dipilih oleh rakyat, akan tetapi melalui parpol tidak secara langsung. Sehingga para anggota dewan seperti sekarang ini, lanjut dia, bertanggung jawab pada parpolnya dan konstituen parpolnya.
(Baca juga: Presiden PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker ).
"Sehingga kalau anggota dewan bersikap kritis untuk rakyat dan berseberangan dengan kepentingan parpol maka parpol dapat me-recall bahkan memecatnya, ini sangat tidak fair, karena anggota dewan maupun presiden bukanlah petugas parpol," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan presidential threshold yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) . Uji materi tersebut diajukan oleh Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno sebagai Pemohon. Para Pemohon mendalilkan Pasal 222 yang menyebut, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" melanggar hak konstitusional keduanya.
Dia mengatakan anggota-anggota dewan juga dipilih oleh rakyat, akan tetapi melalui parpol tidak secara langsung. Sehingga para anggota dewan seperti sekarang ini, lanjut dia, bertanggung jawab pada parpolnya dan konstituen parpolnya.
(Baca juga: Presiden PKS Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU Ciptaker ).
"Sehingga kalau anggota dewan bersikap kritis untuk rakyat dan berseberangan dengan kepentingan parpol maka parpol dapat me-recall bahkan memecatnya, ini sangat tidak fair, karena anggota dewan maupun presiden bukanlah petugas parpol," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan presidential threshold yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) . Uji materi tersebut diajukan oleh Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno sebagai Pemohon. Para Pemohon mendalilkan Pasal 222 yang menyebut, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" melanggar hak konstitusional keduanya.
Lihat Juga :