Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi turut ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD20.000, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersil)

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri membeberkan Napoleon diduga meminta uang Rp7 miliar untuk mengurus red notice Djoko Tjandra. Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020. Awalnya Tommy mengatakan biayanya Rp15 miliar namun Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp10 miliar.

Tommy disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo. Kepada Prasetijo, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Selanjutnya Tommy membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar USD100.000. Uang tersebut dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih. USD20.000 untuk Prasetijo, USD30.000 untuk Tommy dan USD50.000 untuk Napoleon. Namun Napoleon tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta Rp7 miliar.

Tim penasihat hukum Napoleon sendiri mengaku mengajukan 38 alat bukti kepada hakim sidang praperadilan. 38 Alat bukti diyakini mampu mematahkan sangkaan Bareskrim Polri. "Jadi gini, kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya ngga mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya ngga mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja. Kalau 20 ribu USD kan jelas, katanya ada duit yang itu kan Rp15 miliar, Rp10 miliar, Rp7 miliar, Rp3 miliar. Duitnya mana? nggak lihat," ujar salah satu penasihat hukum Napoleon, Gunawan Raka saat persidangan.

Gunawan menyampaikan timnya mengajukan sejumlah barang bukti ke majelis hakim. Barang bukti tersebut diyakini dapat membuktikan bantahan kliennya. Soal gugatannya ditolak, Gunawan menghormati keputusan tersebut. Bahkan menyampaikan terimakasih pada pihak yang mereka gugat, yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," ungkapnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved