Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Mabes Polri sendiri menghormati putusan gugatan tersebut. Dengan adanya putusan itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam proses persidangan, tim Hukum Polri telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Napoleon diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
"Kami meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Oleh sebab itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim. "Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, hakim telah memutuskan," ucap Argo.
Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas penyidikan perkara tersebut. Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki. "Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo. (Erfan Ma’ruf/M Yamin)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam proses persidangan, tim Hukum Polri telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Napoleon diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
"Kami meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar jenderal bintang dua ini. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)
Oleh sebab itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim. "Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, hakim telah memutuskan," ucap Argo.
Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas penyidikan perkara tersebut. Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki. "Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo. (Erfan Ma’ruf/M Yamin)
(ysw)
Lihat Juga :