Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat
Brigjen Napoleon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertarung di sidang praperadilan. Keduanya saling klaim memiliki bukti kuat. Napoleon yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.

Jenderal bintang dua itu sebelumnya ditetapkan tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Dalam permohonannya di sidang praperadilan, Napoleon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Dalam sidang praperadilan ini, kubu Napoleon sebagai pemohon, sementara kubu Bareskrim Polri sebagai termohon.

Sayangnya, keinginan Napoleon untuk bebas dari status tersangka kandas. Hakim tunggal Suharno menolak permohonan praperadilan Napoleon. Dalam pertimbangannya, Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Bareskrim dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kadiv Hubungan Internasional itu sebagai tersangka. Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap.

Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi turut ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD20.000, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersil)

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri membeberkan Napoleon diduga meminta uang Rp7 miliar untuk mengurus red notice Djoko Tjandra. Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020. Awalnya Tommy mengatakan biayanya Rp15 miliar namun Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp10 miliar.

Tommy disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo. Kepada Prasetijo, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Selanjutnya Tommy membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar USD100.000. Uang tersebut dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih. USD20.000 untuk Prasetijo, USD30.000 untuk Tommy dan USD50.000 untuk Napoleon. Namun Napoleon tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta Rp7 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)