Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Brigjen Napoleon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertarung di sidang praperadilan. Keduanya saling klaim memiliki bukti kuat. Napoleon yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.

Jenderal bintang dua itu sebelumnya ditetapkan tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Dalam permohonannya di sidang praperadilan, Napoleon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Dalam sidang praperadilan ini, kubu Napoleon sebagai pemohon, sementara kubu Bareskrim Polri sebagai termohon.

Sayangnya, keinginan Napoleon untuk bebas dari status tersangka kandas. Hakim tunggal Suharno menolak permohonan praperadilan Napoleon. Dalam pertimbangannya, Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Bareskrim dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kadiv Hubungan Internasional itu sebagai tersangka. Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap.

Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi turut ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap. Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai USD20.000, surat, handphone, laptop dan kamera CCTV. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersil)

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri membeberkan Napoleon diduga meminta uang Rp7 miliar untuk mengurus red notice Djoko Tjandra. Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020. Awalnya Tommy mengatakan biayanya Rp15 miliar namun Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp10 miliar.

Tommy disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo. Kepada Prasetijo, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Selanjutnya Tommy membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar USD100.000. Uang tersebut dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih. USD20.000 untuk Prasetijo, USD30.000 untuk Tommy dan USD50.000 untuk Napoleon. Namun Napoleon tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta Rp7 miliar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
KPK Tak Hadir, Sidang...
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto soal Penyitaan Ponsel Ditunda
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Rekomendasi
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
Berita Terkini
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
7 menit yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
11 menit yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
44 menit yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
49 menit yang lalu
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
1 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved