Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Brigjen Napoleon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertarung di sidang praperadilan. Keduanya saling klaim memiliki bukti kuat. Napoleon yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.

Jenderal bintang dua itu sebelumnya ditetapkan tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Dalam permohonannya di sidang praperadilan, Napoleon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Dalam sidang praperadilan ini, kubu Napoleon sebagai pemohon, sementara kubu Bareskrim Polri sebagai termohon.

Sayangnya, keinginan Napoleon untuk bebas dari status tersangka kandas. Hakim tunggal Suharno menolak permohonan praperadilan Napoleon. Dalam pertimbangannya, Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Bareskrim dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kadiv Hubungan Internasional itu sebagai tersangka. Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved