Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
Brigjen Napoleon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertarung di sidang praperadilan. Keduanya saling klaim memiliki bukti kuat. Napoleon yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.

Jenderal bintang dua itu sebelumnya ditetapkan tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Dalam permohonannya di sidang praperadilan, Napoleon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Dalam sidang praperadilan ini, kubu Napoleon sebagai pemohon, sementara kubu Bareskrim Polri sebagai termohon.

Sayangnya, keinginan Napoleon untuk bebas dari status tersangka kandas. Hakim tunggal Suharno menolak permohonan praperadilan Napoleon. Dalam pertimbangannya, Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai pihak termohon dalam perkara ini telah memiliki bukti dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Bareskrim dinilai sudah memiliki dua alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serti menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Suharno menyebut penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melalui serangkaian prosedur yang sesuai dengan KUHAP. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya termohon telah dapat membuktikan dalil-dalilnya," ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Kadiv Hubungan Internasional itu sebagai tersangka. Napoleon diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka penerima suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved