Sebut Banyak Anggapan Salah Soal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Politikus PAN

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A A A
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN),” pungkas Farah Putri.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)