4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat (5/4/2024).
Empat menteri yang akan bersaksi di MK hari ini di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
MK menegaskan pemanggilan para menteri itu bukan untuk memenuhi permintaan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. MK menegaskan, pemanggilan keempat Menteri Jokowi itu untuk kepentingan Hakim MK.
"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
MK menegaskan, MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, Mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri.
Dalam sidang, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.
"Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," katanya.
Empat menteri yang akan bersaksi di MK hari ini di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
MK menegaskan pemanggilan para menteri itu bukan untuk memenuhi permintaan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. MK menegaskan, pemanggilan keempat Menteri Jokowi itu untuk kepentingan Hakim MK.
"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
MK menegaskan, MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, Mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri.
Baca Juga
Dalam sidang, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.
"Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," katanya.
(cip)