Sebut Banyak Anggapan Salah Soal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Politikus PAN
Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, dia memiliki sejumlah catatan terkait UU Ciptaker tersebut. Catatan pertama, pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik. Penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas sehingga RUU ini kurang optimal. Kedua, bila dilihat dari sektor kehutanan, FPAN menilai bahwa aturan yang ada dalam RUU Ciptaker masih mengesampingkan partisipasi masyarakat. Terutama dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.
Catatan ketiga, pada sektor pertanian, sebaiknya pemerintah untuk tidak membuka keran impor pangan dari luar negeri terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.
Catatan empat, terkait sertifikasi halal suatu produk. PAN melihat beberapa pasal dalam RUU Ciptaker berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Praktik moral hazard sendiri merupakan situasi di mana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur.
Catatan kelima, Di bidang ketenagakerjaan, kami belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing. Sebaiknya hal ini dicantumkan secara spesifik agar tidak multi interpretasi.
Catatan keenam, penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Hal ini ditakutkan perusahaan-perusahaan jadi banyak menggunakan pekerja kontrak. Padahal menggunakan pekerja kontrak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.'
Catatan ketujuh, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa.
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN),” pungkas Farah Putri.
Catatan ketiga, pada sektor pertanian, sebaiknya pemerintah untuk tidak membuka keran impor pangan dari luar negeri terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.
Catatan empat, terkait sertifikasi halal suatu produk. PAN melihat beberapa pasal dalam RUU Ciptaker berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Praktik moral hazard sendiri merupakan situasi di mana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur.
Catatan kelima, Di bidang ketenagakerjaan, kami belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing. Sebaiknya hal ini dicantumkan secara spesifik agar tidak multi interpretasi.
Catatan keenam, penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Hal ini ditakutkan perusahaan-perusahaan jadi banyak menggunakan pekerja kontrak. Padahal menggunakan pekerja kontrak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.'
Catatan ketujuh, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa.
Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN),” pungkas Farah Putri.
(cip)