Sebut Banyak Anggapan Salah Soal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Politikus PAN

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:08 WIB
loading...
A A A
Kemudian soal anggapan perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak, ditegaskan Farah Putri, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003 Ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

”Kemudian pada Ayat 2: dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Soal anggapan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, Farah memastikan jaminan sosial tetap ada. Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Berikutnya, soal semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Farah menegaskan bahwa status karyawan tetap masih ada. Ini diatur dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Disebutkan, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Kemudian soal isu tenaga kerja asing bebas masuk, menurut Farah, tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan. Pada Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat1 UU 13 Tahun 2003, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Mengenai anggapan buruh dilarang protes dan ancamannya PHK, menurutnya, tidak ada larangan protes bagi buruh. Kemudian mengenai libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti, menurut Farah, sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah. Dijelaskan, Fraksi PAN menerima UU Ciptaker dengan catatan tebal.

“Sikap F-PAN jelas yakni menerima dengan catatan kritis. Dimana Catatan kritis ini dibuat agar kelahiran UU Ciptaker bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved