PSHK UII Ungkap Sejumlah Catatan Buruk Pengesahan RUU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
PSHK UII Ungkap Sejumlah...
Pengesahan RUU Ciptaker antara DPR dan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) antara DPR dan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) kemarin banyak menuai kritik dari berbagai kalangan.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Allan Fatchan Gani mengungkap sejumlah catatan buruk dalam proses legislasi yang terulang dengan adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Baca juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur)

“Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak awal sampai dengan pembahasan tidak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Secara formil, RUU Cipta Kerja cacat formil karena sejak penyusunan sampai dengan pembahasan tidak melibatkan publik,” ujar Allan kepada SINDO Media, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, Allan melanjutkan, materi muatan RUU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 antara lain, berpotensi mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Seperti pemangkasan beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Hilangnya kewenangan memeroses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan, hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi, dipangkasnya kewenangan ketenagalistrikan, dan hilangnya memberikan persetujuan kawasan ekonomi khusus,” bebernya.

Allan menjelaskan RUU ini juga mereduksi prinisip perekonomian nasional yang berkelanjutan berwawasan lingkungan (environmental sustainable development) berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta mereduksi jaminan konstitusional setiap orang untuk mendapat lingkungan hidup yang baik berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Di antaranya, Allan menguraikan menghapus izin usaha perkebunan dengan mekanisme amdal, analisis dan manajemen risiko hasil rekayasa genetik, menanggulangi kebakaran; menghapus batas ketentuan minimum 30% kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk Daerah Aliran Sungsi (DAS) dan/atau pulau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Haji Bolot Sempat Tolak...
Haji Bolot Sempat Tolak Pakai Kursi Roda Meski Alami Sesak Napas Hebat
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved