Kemenkes: 69% Pesantren Telah Miliki Surat Kesehatan Aman COVID-19
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:34 WIB
loading...
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, dr Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan hingga saat ini sebanyak 69% pesantren telah memiliki surat kesehatan aman dari COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan hingga saat ini sebanyak 69% pesantren telah memiliki surat kesehatan aman dari COVID-19 .
“Sebanyak 69% sudah memiliki surat keterangan aman (COVID-19),” ujar Rizki dalam rapat koordinasi Pembinaan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pesantren secara virtual, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Rumah Sakit Daerah Menurun)
Ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan responden 146 pesantren perwakilan dari 3 regional (Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur).
Sementara sebanyak 31% pesantren saat ini masih belum memiliki surat kesehatan aman COVID-19. Artinya, kata Rizki bahwa 31% pesantren masih belum aman untuk melakukan kegiatan pendidikan pesantren. “Sedangkan 31% belum memiliki. Artinya masih ada 31% itu belum belum aman untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan pesantrennya,” jelasnya.
Rizki berharap agar 100% atau seluruh pesantren di Tanah Air sudah memiliki surat kesehatan aman dari COVID-19 sehingga bisa kembali melakukan kegiatan pendidikan aman dari COVID-19.
“Sebanyak 69% sudah memiliki surat keterangan aman (COVID-19),” ujar Rizki dalam rapat koordinasi Pembinaan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Pesantren secara virtual, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Rumah Sakit Daerah Menurun)
Ini berdasarkan hasil survei pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan responden 146 pesantren perwakilan dari 3 regional (Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur).
Sementara sebanyak 31% pesantren saat ini masih belum memiliki surat kesehatan aman COVID-19. Artinya, kata Rizki bahwa 31% pesantren masih belum aman untuk melakukan kegiatan pendidikan pesantren. “Sedangkan 31% belum memiliki. Artinya masih ada 31% itu belum belum aman untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendidikan pesantrennya,” jelasnya.
Rizki berharap agar 100% atau seluruh pesantren di Tanah Air sudah memiliki surat kesehatan aman dari COVID-19 sehingga bisa kembali melakukan kegiatan pendidikan aman dari COVID-19.
Lihat Juga :