Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Tujuannya agar putusan DPR punya perimbangan dari DPD. Akan tetapi, kenyataannya konstitusi dan UU MD3 membatasi DPD berfungsi sebagai kamar kedua secara efektif bagi parlemen Indonesia.
“Konstitusi dan MD3 hanya cek kosong sehingga DPD tidak dapat pangung untuk menyalurkan pandangan dan pendapat. Menunggu amedemen lagi, tidak jelas kapan dilakukan. Maka langkah cepat adalah dengan membentuk UU tersendiri,” tuturnya.
Usulan Abraham Liyanto itu pun didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta. Alasannya, ada perintah dalam UUD 1945, Pasal 22C ayat (4) dan Pasal 22D ayat (4). Pasal 22 C ayat (4) menyatakan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang- undang. "Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri," kata Umbu. (Baca juga: DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan)
Umbu juga menilai DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.
“Konstitusi dan MD3 hanya cek kosong sehingga DPD tidak dapat pangung untuk menyalurkan pandangan dan pendapat. Menunggu amedemen lagi, tidak jelas kapan dilakukan. Maka langkah cepat adalah dengan membentuk UU tersendiri,” tuturnya.
Usulan Abraham Liyanto itu pun didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta. Alasannya, ada perintah dalam UUD 1945, Pasal 22C ayat (4) dan Pasal 22D ayat (4). Pasal 22 C ayat (4) menyatakan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang- undang. "Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri," kata Umbu. (Baca juga: DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan)
Umbu juga menilai DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.
(kri)
Lihat Juga :