Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam uji materi itu, Kilat mempermasalahkan Pasal 7 Ayat 2 tentang larangan kepala daerah kembali menjadi kandidat pada Pilkada setelah menjabat selama dua periode. (Baca juga: Sorot Dana Kampanye Pilkada, TII Sebut Paslon Kurang Paham dan Tidak Transparan)
Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Alasannya Hamim sudah menjabat selama dua periode.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim Pou lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode ketika bertugas selama 2,5 tahun.
Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK No 22/2009 terkait pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas. "Dalam putusan MK di tahun 2009 yang disebut satu periode itu 2,5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim baru akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.
Menurut Kilat, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa menjadi kandidat Pilkada Bone Bolango. Alasannya Hamim sudah menjabat selama dua periode.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Hamim Pou lainnya yakni Duke Arie Widagdo pun memiliki jawaban jelas. Seseorang kepala daerah, kata dia, disebut menjabat selama satu periode ketika bertugas selama 2,5 tahun.
Hal itu seperti tertuang di dalam putusan MK No 22/2009 terkait pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan tafsir penghitungan satu periode masa jabatan terhitung selama 2,5 tahun bertugas. "Dalam putusan MK di tahun 2009 yang disebut satu periode itu 2,5 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Taslim menerangkan, Hamim tidak terhitung menjabat bupati Bone Bolango selama dua periode. Hamim baru akan menyelesaikan tugas periode pertama pada masa bakti 2016-2021.
Lihat Juga :