Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:09 WIB
loading...
Bupati Bone Bolango...
Tim kuasa hukum Hamim Pou mengikuti sidang uji materi atas UU No 10/2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Bone Bolango , Gorontalo, Hamim Pou menyanggah tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya mengulur waktu pelantikan sebagai bupati definitif agar bisa mengakali masa jabatan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi atas UU No 10/2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. (Baca juga: Bupati Hamim Pou Cuti untuk Pilkada)

Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," kata Hermawi, kuasa hukum Hamim Pou, yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).

Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved