Bupati Bone Bolango Tepis Isu Memundurkan Waktu Pelantikan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:09 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Hamim Pou mengikuti sidang uji materi atas UU No 10/2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bone Bolango , Gorontalo, Hamim Pou menyanggah tudingan beberapa pihak yang menyebut dirinya mengulur waktu pelantikan sebagai bupati definitif agar bisa mengakali masa jabatan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi atas UU No 10/2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. (Baca juga: Bupati Hamim Pou Cuti untuk Pilkada)
Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," kata Hermawi, kuasa hukum Hamim Pou, yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).
Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)
Menurutnya, seorang bupati tidak memiliki kekuasaan untuk melantik dirinya sendiri. Urusan pelantikan sepenuhnya dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. (Baca juga: Bupati Hamim Pou Cuti untuk Pilkada)
Hal itu diungkapkan Hamim Pou melalui kuasa hukumnya Hermawi Taslim saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati, menjadi bupati definitif," kata Hermawi, kuasa hukum Hamim Pou, yang juga tergabung di Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi (KPKD).
Diketahui, uji materi UU No 10/2016 diajukan Wakil Bupati Bone Bolango Mohammad Kilat Wartabone. Kilat diketahui berstatus sebagai calon bupati pada Pilkada Bone Bolango. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)
Lihat Juga :